assalamualaikum wr wb
bagaiaman hukum wudlu seseorang yang ragu ragu melakukan wudlu ? sahkah wudlu tersebut ?
- MENGULANGI WUDLU KARENA RAGU RAGU
untuk menepis ke raguan batal dan tidak nya wudlu yang sudah di lakukan, seseorang mempunyai inisiatif untuk melakukan wudlu kembali. namun selesai berwudlu dia ingat, ternyata wudlu yang pertama sudah batal. - pertanyaan:
sah kah wudlu nya yang kedua, mengingat ia melakukan wudlu di sertai dengan ragu ragu ? - jawaban:
tidak sah, karena syarat dari niat harus di lakukan dengan mantap. namun menurut sebagian pendapat, sebagian dalam kitab syarah al-yaqut an-nafis, wudlu seseorang dalam kasus seperti di atas di hukumi sah, karena memandang bahwa tujuannya melakukan wudlu kembali sudah di anggap mantap dan mencukupi, hanya saja, baginya di sunnahkan untuk membatalkan wudlunya lebih dulu(misalnya menyentuh kemaluannya) lalu kemudian melakukan wudlu kembali.
mohon maaf kami tidak menyediakan referensi, di karenakan penulisan yang akan memakan banyak waktu. jika anda membutuhkan silahkan kirimi kami email di: hannan.ambisius@gmail.com kami akan membalasnya.
terima kasih, semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment