ASSALAMUALAIKUM WR.WB.
- status via transfer dalam sebuah transaksi
di jaman yang modern dan serba praktis ini, sepertinya sudah biasa melakukan jual beli lewat transfer ATM dan sejenisnya.
namun bagaimana islam menyikapi hal tersebut ?
apakah status transfer tersebut sudah sah dan di dapat di katakan qabdl (serah terima) ???
namun bagaimana islam menyikapi hal tersebut ?
apakah status transfer tersebut sudah sah dan di dapat di katakan qabdl (serah terima) ???
pertanyaan:
apakah hal seperti deskripsi diatas sah dan bisa dikatakan qabdl (serah terima) ?
jawaban:
dapat di kategorikan qabdl (serah terima) sedangkan status ATM aatu sejenisnya adalah hanya sebagai sarana.
mohon maaf kami tidak menyediakan referensi, jika anda membutuhkan silahkan kirimi kami email di: hannan.ambisius@gmail.com kami akan segera membalasnya.
terima kasih semoga bermanfaat.
apakah hal seperti deskripsi diatas sah dan bisa dikatakan qabdl (serah terima) ?
jawaban:
dapat di kategorikan qabdl (serah terima) sedangkan status ATM aatu sejenisnya adalah hanya sebagai sarana.
mohon maaf kami tidak menyediakan referensi, jika anda membutuhkan silahkan kirimi kami email di: hannan.ambisius@gmail.com kami akan segera membalasnya.
terima kasih semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment