Thursday 5 February 2015

Hukum Transaksi lewat telepon

ASSLAMUALAIKUM WR.WB.

bagaimana hukumnya memesan seuatu lewat telpon menurut agama islam dengan kebiasaan masyarakat yang sudah modern ini ?


  • transaksi lewat via telephone.

    perkembangan teknologi yang kian pesat, ternyata memunculkan problematika tersendiri. diantara dalam persoalan bisnis, sebagaimana umunya para bisnisman ketika memesan barang kepada agen, tidak perlu repot repot datang ke tempat pemesanan, cukup melalui via telepon atau sejenisnya dengan kesepakatan pembayaran lewat transfer.

    pertanyaan:
    sahkah transaksi diatas dan termasuk akad apa ??

    jawab:
    akad tersebut bisa di katakan akad salam yang sah, jika di sertai persyaratan penyerahan uang muka di majlis al-'aqli (tempat berlangsungnya transaksi).
    atau bisa di kategorikan bai' al-mausbuf fi al-dzimmah (jual beli yang di sifati), jika tsaman (harga) atau mabi' sudah di tentukan di awal.


    mohon maaf kami tidak meyediakan refrensi. jika anda membutuhkan silahkan kirim email ke kami di: hannan.ambisius@gmail.com  kami akan segera membalasnya.


    terima kasih semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

sponsored

Popular Posts

Recent Posts

Powered by Blogger.