- Tradisi makan di warung makan.
kebiasaan masyarakat ketika masuk ke warung, langsung pesan makanan kemudian melahapnya tanpa mengetahui harga terlebih dahulu dan kejelasan transaksinya.
tanya :
apakah kebiasaan seperti deskripsi di atas di perkenankan menurut agama islam ??
jawab:
Boleh, karena termasuk "dzann ar-ridla bi al badal" (kerelaan pemilik barang dengan adanya pengganti)
mohon maaf kami tidak menyediakan refrensi, jika anda membutuhkan silahkan kirim email ke kami di : hannan.ambisius@gmail.com kami akan segera membalasnya
terima kasih semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment