Thursday 5 February 2015

Makan Sebelum mengetahui harganya

bagaimana menurut agama islam hukumnya langsung memesan dan memakan makanan di warung atau di tempat makan lainnya tanpa mengetahui harga atau kejelasan transaksinya terlebih dahulu ??




  • Tradisi makan di warung makan.

    kebiasaan masyarakat ketika masuk ke warung, langsung pesan makanan kemudian melahapnya tanpa mengetahui harga terlebih dahulu dan kejelasan transaksinya.

    tanya :
    apakah kebiasaan seperti deskripsi di atas di perkenankan menurut agama islam ??

    jawab:
    Boleh, karena termasuk "dzann ar-ridla bi al badal" (kerelaan pemilik barang dengan adanya pengganti)


    mohon maaf kami tidak menyediakan refrensi, jika anda membutuhkan silahkan kirim email ke kami di : hannan.ambisius@gmail.com  kami akan segera membalasnya


terima kasih semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

sponsored

Popular Posts

Recent Posts

Powered by Blogger.