Thursday 5 February 2015

Hukum menjual pelanggan

ASSLAMUALAIKUM WR.WB


pelanggan adalah pembeli tetap di toko atau tempat kita menjual sesuatu, namun bagaimana jika penjual ingin pindah, berhenti atau sejenisnya, dan penjual berniat ingin menjual pelanggan tetap nya ke penjual lainnya. bagaimana hukumnya menurut agama islam ???

  • MENJUAL PELANGGAN.

    punya pelanggan tetap, bagi setiap pedagang merupakan hal yang biasa di lakukan demi kelancaran roda perdangannya. namun kadang ada senagian orang menual pelanggannya ke orang lain.

    pertanyaan:
    bollehkah menjual pelanggan ?

    jawab:
    boleh dan termasuk nuzul 'ani al-wazhaif (menjual hak).


    mohon maaf kami tidak menyediakan refrensi. jika anda membutuhkan nya silahkan kirimi kita email di: hannan.ambisius@gmail.com  kami akan segera membalasnya.


    terima kasih, semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

sponsored

Popular Posts

Recent Posts

Powered by Blogger.