Thursday 5 February 2015

Standard kemasan barang dagangan

ASSALAMUALAIKUM WR.WB

bagaimana hukum kemasan dagangan yang membuat pembeli tidak bisa/kesulitan melihat isinya menurut agama islam ???

  • standard kemasan barang dagangan.

    demi mendapatkan respon dari kansumen, banyak model dan corak kemasan yang di tawarkan oleh setiap perusahaan. sebagai mana yang kita temukan di pasar pasar, mulai dari kemasan makan, minuman hingga obat obatan dan sbg. sehingga biasanya menyebabkan sulit mengetahui isi barang.

    pertanyaan:
    bagaimana stabdard makanan yang di perkenankan menurut syara, ?

    jawab:
    standard kemasan yang di perkenankan oleh syara' apabila:

    1. terdapat maslahat untuk (kepentingan barang yang ada di dalamnya).

    2. terhindar dari unsur ghurur (penipuan) dan tadlis (penyembunyian aib).

    3. jika terpaksa ada ghurur (penipuan) atau tadlis (penyembunyian aib) maka di sesuaikan dengan batas kebutuhan.

    CATATAN:
    jual beli mabi' (komoditas dagang) dalam kemasan yang tidak memenuhi standard di atas hukumnya tetap sah dalam kerangka bai' al-ghaib (jual beli yang tidak tampak) namun terdapat konsekwensi khiyar ru,yah (hak membatalkan transaksi ketika telah melihat barang).

    mohon maaf kami tidak menyediakan referensi. jika anda membutuhkan nya silahkan kirimi kami email di: hannan.ambisius@gmail.com  kami akan membalasnya.


    terima kasih, semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

sponsored

Popular Posts

Recent Posts

Powered by Blogger.