- Legalitas jual beli anak kecil
semakin pesatnya perkembangan zaman, sedikit banyak mempengaruhi kecerdasan anak anak. mereka sudah bisa beli jajan sendiri, lebih lebih anak yang sedang duduk di bangku TK, mereka tidak mau berangkat sekolah jika tidak di berikan uang jajan dari orang tuanya.
Pertanyaan :
sahkah transaksi yang di lakukan anak kecil ??
jawab :
hukumnya sah, jika yang di beli bukan termasuk barang yang berharga(al-baqir).
mohon maaf kami tidak menyediakan refrensi, di karenakan pengetikan yang cukup memakan waktu lama.
jika anda membutuhkannya silahkan email ke kami di : hannan.ambisius@gmail.com kami akan mengirimkannya
semoga bermanfaat.
Thursday 5 February 2015
Legalitas Jual beli anak kecil
bagaimana hukum menurut agama islam jual beli yang di lakukan anak kecil ??
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment