- Transaksi tanpa ijab dan qabul
Melihat praktek transaksi jual beli di masyarakat, banyak dari kalangan mereka menerapkan jual beli yang tidak di sertai ijab dan qabul. bahkan praktek yang semacam ini sudah menjamur dan membudaya.
pertanyaan :
Sahkah transaksi masyarakat sebagaimana deskripsi di atasa menurut agama islam ??
jawab :
menurut IMAM AN-NAWAWI dan AL-GHAZALI hukumnya sah.
maaf kami tidak menyediakan refrensinya di karenakan pengetikan yang akan berlangsung cukup lama.
jika memang anda butuh silahkan email ke kami di :hannan.ambisius@gmail.com
semoga bermanfaat.
Thursday 5 February 2015
Transaksi Tanpa Ijab Dan Qabul
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment