Thursday 5 February 2015

Transaksi Tanpa Ijab Dan Qabul



  • Transaksi tanpa ijab dan qabul

             Melihat praktek transaksi jual beli di masyarakat, banyak dari kalangan mereka menerapkan jual beli yang tidak di sertai ijab dan qabul. bahkan praktek yang semacam ini sudah menjamur dan membudaya.

    pertanyaan :
    Sahkah transaksi masyarakat sebagaimana deskripsi di atasa menurut agama islam ??

    jawab :
    menurut IMAM AN-NAWAWI dan AL-GHAZALI hukumnya sah.

    maaf kami tidak menyediakan refrensinya di karenakan pengetikan yang akan berlangsung cukup lama.
    jika memang anda butuh silahkan email ke kami di :hannan.ambisius@gmail.com

    semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

sponsored

Popular Posts

Recent Posts

Powered by Blogger.