Thursday 5 February 2015

Hukum Gadis sebagai pemikat konsumen

ASSLAMUALAIKUM WR.WB


di jaman yang penuh persaingan seperti sekarang ini, sepertinya sudah tidak asing lagi para pedagang kecil sampai perusahaan besar sekalipun memanfaatkan gadis cantik sebagai cara untuk menarik perhatian konsumen.
namun bagaimana hukumnya menurut agama islam ???



  • gadis sebagai pemikat konsumen.

    untuk memikat konsumen agar tertarik pada produknya, berbagai promosi telah di lakukan oleh hampir semua perusahaan, tak mau kalah juga, si penjual nasi atau warkop (warung kopi) dalam menarik pembelinya juga memanaatkan gadis cantik untuk di exploitasi sebagai pramu saji (pelayan) warungnya.

    pertanyaan:
    bagaimana tanggapan fiqih menyikapi hal seperti di atas ??

    jawab:
    HARAM, karna menimbulkan hal hal yang dilarang oleh syara', seperti melihat aurat, atau hal hal yang tidak tidak.



    mohon maaf kami tidak menyediakan referensi di karenakan membutuhkan penulisan yang sangat panjang dan waktu yang lama, jika anda membutuhkannya silahkan kirimi kami email di: hannan.ambisius@gmail.com  kami akan membalasnya.


    terima kasih, semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

sponsored

Popular Posts

Recent Posts

Powered by Blogger.