Thursday 5 February 2015

Hukum menjual buku yang di segel

ASSALAMUALAIKUM WR.WB


sudah biasa produksi buku membungkus/ menyegel produk buku nya saat mau di pasarkan, namun bagaimana hukum nya menurut agama islam menjual buku yang di bungkus/di segel ??
  • menjual buku yang di segel

    kebanyakan buku buku yang akan di jual di toko toko maupun di pasar, buku tersebut di bungkus dengan plastik. alasan utamanya, karena dari sekian banyak pengunjung yang datang, banyak yang hanya membaca tanpa membelinya. oleh sebab itu sebagai langkah antisipasi penjual buku mebungkus buku tersebut, namun bagaimana hukumnya ??

    pertanyaan:
    bagaimana menjual buku tersebut (yang di bungkus dengan plastik ataupun di segel) ??

    jawab:
    menurut kaul azhhar tidak sah, sementara menurut muqabil azhhar hukum nya sah, apabila penjual menjelaskan jenis dan sifat buku tersebut. namun namun dalam hal ini pembeli memiliki hak khiyat rukyah.
    catatan:
    hak khiya rukyah adalah hak pilih yang dimiliki pembeli dalam akad bai' al-ghaib (pembelian tidak ditemukan) antara melangsungkan atau membatalkan akad seetelah mabi' (barang) secara sempurna.


    mohon maaf kami tidak menyediakan referensi di karenakan membutuhkan penulisan yang sangat panjang dan waktu yang lama, jika anda membutuhkannya silahkan kirimi kami email di: hannan.ambisius@gmail.com  kami akan membalasnya.


    terima kasih, semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

sponsored

Popular Posts

Recent Posts

Powered by Blogger.